Program Kebijakan Gizi Anak Sekolah di Berbagai Negara

Beberapa negara telah mengupayakan school food environment yang baik. Berbagai aspek perlu mendapatkan intervensi khusus untuk dapat mewujudkannya. Negara-negara yang dapat kita pelajari untuk melihat kebijakan gizi anak sekolah antara lain:

  1. Barbados (National School Nutrition Policy)

    Mulai diimplementasikan pada 15 Februari 2023.

    Bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang sehat untuk menciptakan pengembangan perilaku makan dan aktivitas yang sehat melalui pendekatan berbagai sektor dan program yang terintegrasi. Kebijakan berlaku untuk semua sekolah dan lembaga pendidikan dari tingkat prasekolah hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

    • Food service environment

      Standar makanan dan minuman yang tersedia di sekolah, pembatasan pemasaran dan iklan makanan yang tidak sesuai standar diet sehat, meningkatkan lingkungan makan sehat di sekolah.

    • Kurikulum sekolah

      Pendidikan gizi dan kesehatan jasmani sebagai bagian dari kurikulum sekolah nasional (dari prasekolah hingga tingkat menengah).

    • Lingkungan aktivitas fisik

      Menciptakan lingkungan sekolah yang memfasilitasi aktivitas fisik yang berkelanjutan

    • Layanan kesehatan dan gizi sekolah

      Integrasi dukungan layanan gizi kesehatan dari pencegahan, identifikasi serta penanggulangan overweight, obesitas dan permasalahan terkait gizi.

    • Promosi kesehatan pada komunitas sekolah

      Memastikan siswa menerima pesan yang konsisten melalui berbagai saluran dan sumber (orang tua, guru teman sebaya, petugas kesehatan).

    • Rekognisi sekolah

      Mendorong sekolah untuk melakukan promosi makanan sehat dan aktivitas fisik.

  2. Brazil (National School Meals Program / Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE))

    Mulai diimplementasikan pada 5 Desember 2020.

    • Pembatasan keuangan untuk produk makanan olahan dan ultra olahan. 75% dialokasikan untuk membeli makanan segar, maksimal 20% untuk membeli produk olahan dan ultra olahan, dan maksimal 5% dapat digunakan untuk pembelian bahan kuliner.
    • Pembatasan maksimal makanan ultra olahan tertentu dimunculkan pada menu sekolah, misalnya susu dengan bahan tambahan atau pemanis maksimal dua kali dalam sebulan, daging olahan maksimal dua kali dalam sebulan, permen maksimal sebulan sekali, dll.
    • Larangan penambahan gula, madu, atau pemanis pada olahan kuliner dan minuman bagi anak usia dibawah tiga tahun.
    • Larangan penggunaan dana untuk pembelian makanan ultra olahan: minuman ringan dan penyegar buatan, minuman atau konsentrat berbahan dasar sirup, teh siap minum, sereal manis atau sereal dengan bahan tambahan, permen, coklat batangan, biskuit isi, kue dengan topping atau isian, sereal batangan manis dengan bahan tambahan, gelatin, MSG, mayones, makanan bubuk dan atau yang dilarutkan.
    • Beberapa pedoman edukasi gizi (termasuk didalamnya sosial, finansial, lingkungan, tradisi lokal, otonomi dan perawatan diri).
  3. Chile (Law of Food Labeling and Advertising)

    Mulai diimplementasikan pada 27 Juni 2016.

    Undang-undang mewajibkan pemberian label kemasan di bagian depan, pembatasan pemasaran, dan kebijakan penjualan/pemasaran di sekolah yang semuanya menggunakan model profil gizi yang sama. Sehingga dapat menjadi identifikasi produk yang tunduk pada peraturan. Pelabelan terdiri dari gula tambahan, natrium, lemak jenuh.

    • Pada produk yang memiliki kandungan lebih tinggi dari standar kalori, gula, lemak jenuh dan atau natrium harus mencantumkan label peringatan segi delapan “stop sign” berwarna hitam. Produk tersebut tidak akan bisa membawa klaim kesehatan.
    • Penjualan dan pemasaran di sekolah

      Produk yang tidak memenuhi standar tidak dapat dipasarkan, dijual atau ditawarkan secara gratis di kios, kafetaria dan program pemberian makanan di sekolah dan taman kanak-kanak.

    • Pembatasan pemasaran
      • Produk yang tidak memenuhi standar tidak boleh beriklan pada acara anak-anak (TV, bioskop, online) atau ketika pangsa pemirsa sebanya >20% anak-anak.
      • Tidak boleh beriklan di TV mulai jam 6 pagi-10 malam
      • Harus membawa pesan peringatan jika diiklankan di luar jam yang dibatasi
  4. Jamaica (Interim Guidelines for Beverages)

    Mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2019.

    Pedoman melarang minuman berpemanis dijual atau disajikan di sekolah jika melebihi kandungan gula diatas standar, yaitu 6 gram per 100 ml (sejak 2019) dan semakin ketat setiap tahunnya hingga 2,5 gram per 100 ml.

  5. Mexico (Reform to the General Education Law for Healthy School Food Environments)

    Lolos pada pada 8 November 2023.

    • Melarang penjualan dan pemasaran di sekolah untuk makanan dan minuman prepack dengan kandungan gizi tertentu yang lebih tinggi dari standar (produk wajib memiliki label gizi dan tanda peringatan).
    • Larangan menyebutkan makanan yang membahayakan kesehatan anak
    • Mendorong komersialisasi dan konsumsi makanan yang tidak diolah dan diproduksi secara regional
    • Membebankan tanggung jawab administratif untuk penerapan, pengawasan, dan sanksi atas ketidakpatuhan
    • Menjaga pedoman makanan sekolah nasional dengan pendekatan berbasis hak dan kriteria keberlanjutan dan konflik kepentingan
    • Menetapkan evaluasi berkala dan pemutakhiran setiap lima tahun.

Penulis : Lisa Rosyida, S.Gz, RD

Editor : Digna Niken Purwaningrum, S.Gz., MPH, Ph.D

Sumber bacaan:

https://www.globalfoodresearchprogram.org/policy-research/school-food-environments/

Leave a comment

Dampak Covid