Cukai Minuman Berpemanis

Angka kejadian diabetes di Indonesia terus saja mengalami peningkatan. Terlebih diabetes pada anak yang mengalami peningkatan sebanyak 70 kali. Kondisi memprihatinkan akan kejadian penyakit tidak menular semakin menyita perhatian. Tidak hanya diabetes, berbagai penyakit tidak menular yang disebabkan oleh pola hidup tidak sehat juga terus mengalami peningkatan. Banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk melandaikan kejadian penyakit tidak menular. Salah rencana untuk menekan kejadian penyakit tidak menular adalah rencana pembebanan cukai pada makanan/minuman.

Beberapa tahun terakhir, pemerintah sudah membuat rencana untuk mengenakan cukai untuk minuman berpemanis. Dengan pembebanan cukai, harapannya konsumsi minuman manis masyarakat leibih terkendali dan mampu mengendalikan kejadian penyakit tidak menular di Indonesia. Sijbren Cnossen (2005) dalam bukunya ‘Theory and Practise of Excise Taxation’ menyatakan bahwa cukai dapat dikenakan pada beberapa barang dan jasa terkait aktivitas merokok, minum, perjudian, pencemaran, dan berkendaraan. Minuman yang tidak sehat dapat menjadi objek cukui karena mengandung bahan yang berdampak pada kesehatan manusia. Minuman tersebut dapat berupa minuman beralkohol maupun non alkohol. Kementrian Kesehatan telah bersurat kepada Kementrian Keuangan untuk segera mengeluarkan kebijakan pembebanan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik. Namun, rencana pemerintah mengenakan cukai untuk minuman berpemanis masih belum terlaksana. Untuk saat ini, cukai minuman dikenakan pada minuman beralkohol. Berdasarkan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, barang dengan sifat dan karakteristik yang tergolong ke dalam minuman yang dikenakan pajak Cukai adalah minuman dengan kadar etil alkohol.

Besarnya cukai minuman beralkohol dihitung berdasarkan besarnya kadar alkohol, yaitu golongan A untuk minuman yang mengandung kadar Etil Alkohol dengan kadar Alkohol sebesar 5% (lima persen), golongan B untuk minuman yang mengandung kadar Etil Alkohol dengan kadar Alkohol sebesar lebih dari 5% (lima persen) – 20% (dua puluh persen), serta golongan C untuk minuman yang mengandung kadar Etil Alkohol dengan kadar Alkohol sebesar lebih dari 205% (dua ratus lima persen).

Kedepan diharapkan semakin banyak pihak yang mendukung pembebanan cukai pada minuman berpemanis dan pemerintah segera terdorong untuk merealisasikannya. Jika beban cukai minuman beralkohol didapat dari kadar alkohol di dalamnya, mungkin untuk minuman berpemanis beban cukai didapat dari kadar gula di dalamnya.

                 

Sumber bacaan :

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230206174250-20-909593/kemenkes-telah-surati-kemenkeu-terapkan-cukai-minuman-berpemanis.

https://www.pajakku.com/read/60d042a158d6727b1651ab7e/Apa-Saja-Barang-yang-Dikenakan-Cukai https://bcsurakarta.beacukai.go.id/layanan/cukai/

Leave a comment

Dampak Covid