Potret Negara Berhasil dalam Menerapkan Cukai Minuman Berpemanis (SSBs)

Tingginya angka penyakit tidak menular (PTM) di seluruh dunia memacu berbagai negara untuk berusaha mengendalikan jumlah penambahan kasus baru. Kebanyakan kejadian PTM diawali oleh pola makan tidak sehat. Makanan dan minuman yang populer saat ini hampir semuanya mengandung tinggi kalori dari lemak dan gula. Tingginya gula dari minuman menjadikan perhatian yang lebih di bidang kesehatan. Minuman manis dianggap lebih membahayakan karena dengan mengkonsumsi minuman manis tidak ada efek mengenyangkan. Sehingga, konsumsinya akan lebih susah dikendalikan. Padahal kadar gula yang didalamnya tinggi. Belum lagi efek ketergantungan yang mengakibatkannya dikonsumsi secara terus-menerus.

Minuman manis atau yang populer disebut dengan sugar-sweetened beverages (SSBs) merupakan jenis minuman yang didalamnya ditambahkan pemanis. Pemanis yang ditambahkan dapat berupa brown sugarcorn sweetener, corn syrup, dekstrosa, fruktosa, glukosa, high-fructose corn syrup, madu, laktosa, sirup malt, serta sukrosa. Beberapa contoh SSBs yang sangat mudah kita temui di sekitar kita antara lain soda, jus kemasan, sport drinks, minuman berenergi, kopi kemasan, serta teh kemasan dengan tambahan gula. Untuk mengendalikan PTM, beberapa negara mengendalikan konsumsi minuman manis dengan menerapkan cukai pada minuman. Beberapa kisah negara yang telah menerapkan cukai minuman manis dan menunjukkan keberhasilan antara lain:

  1. Meksiko

    Besarnya cukai minuman berpemanis (SSB) di Mesiko adalah 1 peso per liter. Nilai tersebut secara dengan kenaikan sebesar 10%. Dampaknya penjualan SSB menurun sebanyak 6-8% dan penjualan minuman yang tidak terkena cukai meningkat sebanyak 4-6%. Pengenalan cukai diawali dengan kampanye mobilisasi masyarakat yang meningkatkan kesadaran tentang dampak SSBs terhadap obesitas dan diabetes. Hal yang ditakutkan akibat cukai yaitu perubahan signifikan lapangan pekerjaan di industri minuman. Namun, beberapa tahun setelah penerapan cukai, hal yang ditakutkan tidak terjadi. Diperkirakan dalam 10 tahun sejak pemberlakuan pajak SSBs akan mencegah 239.900 kasus obesitas. Dari jumlah tersebut, 39% kasus obesitas dapat dicegah pada anak-anak. Selain itu, pengenaan pajak diprediksi dapat menghemat pengeluaran negara untuk biaya perawatan kesehatan.

  2. Inggris

    Penerapan cukai di Inggris berdasarkan kandungan gula per liter. Pajak SSBs di Inggris dibagi dalam dua tingkat berdasarkan konsentrasi gula. Minuman dengan kadar gula lebih dari 8 gram per 100 ml dikenakan pajak sebesar 0,24 pound dan minuman dengan kadar gula 5-8 gram per 100 ml dikenakan pajak sebesar 0,18 pound per liter. Pada waktu diantara retribusi (tahun 2018) dan pengumuman (tahun 2016), sekitar 50 persen produsen melaporkan pengurangan kadar gula dalam produknya. Pengurangan gula reformulasi menghilangkan 45 juta kilogram gula dari minuman ringan setiap tahun. Pendapatan dari cukai ditujukan untuk mengurangi obesitas anak (fasilitas olahraga dan pendidikan jasmani di sekolah).

  3. Filipina

    Besarnya cukai SSBs di Filipina sebesar 14% dan berlaku sejak 2018. Cukai di Filipina berlaku untuk minuman yang menggabungkan pemanis non-kalori dengan gula/sirup jagung tinggi fruktosa. Dampaknya penjualan turun secara signifikan selama enam bulan pertama setelah implementasi, perusahaan minuman menaikkan harga eceran.

  4. Afrika Selatan

    Besarnya pajak cukai minuman manis sebesar 10%. Dampaknya adalah perubahan perilaku masyarakat. Selain reformulasi, jumlah pembelian minuman berkarbonasi mengalami penurunan sebanyak rata-rata 29% dan gula yang dibeli dalam minuman turun 51%.

  5. Portugal

    Negara ini menerapkan SSBS dua tingkat pada tahun 2017, yaitu 0,8 euro per liter untuk minuman dengan kandungan gula kurang dari 80 gram per liter dan 0,16 euro per liter untuk minuman dengan kandungan gula 80 gram per liter. Dampaknya terdapat penurunan 7% dalam penjualan SSBs pada tahun pertama pajak diberlakukan serta pengurangan 11% total asupan energi melalui konsumsi SSBs.

  6. Chili

    Pada tahun 2013 Chili memberlakukan pajak sebesar 13% untuk minuman non alkohol. Dan pada tahun 2014 pajak naik menjadi 18% untuk minuman ringan dengan sedikitnya 6,25 gram gula per 100 ml. Harga minuman  meningkat 1,9%. Minuman ringan dengan kadar gula dibawah 6,25 gram per 100 ml mengalami penurunan harga sebesar 1,7%. Dampak satu tahun setelah pajak diberlakukan terjadi penurunan sebesar 22% volume minuman dengan pajak lebih tinggi, tetapi tidak ada perubahan dalam pembelian minuman ringan secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan bahwa konsumen berubah preferensi dengan minuman dengan kadar gula yang lebih rendah.

Kebijakan penerapan cukai minuman hingga saat ini masih belum diterapkan di Indonesia. Dengan banyaknya keberhasilan berbagai negara dalam penerapan cukai SSBs, semoga juga dapat mendorong Indonesia untuk menerapkan kebijakan SSBs yang sampai saat ini masih diwacanakan. Harapannya laju penambahan kasus PTM dapat ditekan dan cukai dari SSBs dapat digunakan untuk penanggulangan obesitas.

Sumber bacaan:

https://www.unicef.org/media/116681/file/Sugar-sweetened%20Beverage%20(SSB)%20Taxation.pdf

https://www.unicef.org/indonesia/media/17016/file/Ringkasan%20Kebijakan:%20Cukai%20untuk%20Minuman%20Berpemanis.pdf

https://www.pajak.com/pajak/10-negara-yang-terapkan-pajak-minuman-berpemanis/

Leave a comment

Dampak Covid