Pertimbangan Penting dalam Penegakan Cukai Minuman Berpemanis (SSBs)

Dalam menegakkan pembebanan cukai minuman berpemanis atau sugar-sweetened beverages (SSBs), pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal agar efektif dan sesuai. Harapannya ketepatan penegakan akan menjamin manfaat kesehatan dan ekonomi yang maksimal. Beberapa pertimbangan penting dalam merancang cukai SSBs antara lain:

  1. Produk yang dikenakan cukai

    Pemerintah perlu menetapkan akan jenis produk SSBs yang akan dikenakan pajak. Apakah semua produk minuman non-alkohol yang mengandung gula bebas dan pemanis buatan ataukah berdasarkan kriteria kandungan gizi (gram kandungan gula dalam satuan mili liter tertentu). Hal ini serupa dengan yang diterapkan di Inggris. Semakin tinggi kadar gula dalam minuman, maka akan semakin tinggi pajak yang dibebankan.

    Akan lebih baik ketika semua minuman yang diberikan tambahan gula bebas dikenakan cukai, misalnya saja minuman ringan berkarbonasi/tidak, jus dan minuman buah/sayuran, konsentrat cair dan bubuk, minuman beraroma, minuman berenergi dan olahraga, teh instan, kopi instan, dan susu berperasa. Minuman dengan tambahan pemanis buatan juga perlu dipertimbangkan untuk tetap dibebankan cukai karena telah banyak bukti bahwa pemanis buatan memberikan resiko dampak kesehatan yang merugikan. Kebijakan ini serupa dengan yang diberlakukan di Filipina, yaitu pembebanan cukai untuk minuman yang menggabungkan pemanis non-kalori dengan gula/sirup jagung tinggi fruktosa. Besarnya pembebanan dihitung dari banyaknya gram gula dalam minuman.

  2. Tarif cukai

    Besarnya tarif cukai mempengaruhi perubahan konsumsi masyarakat. Tarif yang terlalu rendah perlu dihindari karena hal tersebut mungkin saja tidak mempengaruhi preferensi SSBs konsumen. Terdapat konsensus yang merekomendasikan minimal tarif cukai minuman 20%.

  3. Dasar cukai

    Dasar yang diberlakukan pada SSBs lebih disarankan cukai yang berjenjang (tiered tax) spesifik dengan tarif yang dikaitkan dengan volume gula dalam minuman. Hal ini dapat lebih menekan minuman dengan kandungan gula tinggi. Opsi lain untuk dasar cukai yang bisa dipilih adalah pengenaan cukai SSBs yang diterapkan sesuai dengan nilai produk makanan atau minuman (ad valorem). Namun opsi ini kurang populer.

Sumber bacaan:

https://www.unicef.org/media/116681/file/Sugar-sweetened%20Beverage%20(SSB)%20Taxation.pdf

https://www.unicef.org/indonesia/media/17016/file/Ringkasan%20Kebijakan:%20Cukai%20untuk%20Minuman%20Berpemanis.pdf

https://www.pajak.com/pajak/10-negara-yang-terapkan-pajak-minuman-berpemanis/

Leave a comment

Dampak Covid