Riset Unggulan Dari Tim FKKMK UGM Dalam Mendukung Profesi Ahli Gizi Untuk Menunjang Prestasi Atlet Nasional
Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) merupakan pendanaan riset yang bersifat kompetitif, didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Terdapat dua skema pendanaan RISPRO yaitu skema komersial dan skema model/tata kelola. Pada tahun 2019 terdapat dua angkatan pendanaan RISPRO LPDP. Pada kompetisi RISPRO angkatan kedua tahun 2019 masuk sebanyak 140 proposal skema komersial dan 147 proposal skema model/tata kelola. Proposal yang telah masuk kemudian dilakukan seleksi administrasi sehingga terjaring 69 proposal skema komersial dan 49 proposal skema model/tata kelola. Tahap selanjutnya dilakukan seleksi desk evaluasi serta seleksi paparan atau visitasi, sehingga didapatkan hasil akhir proposal yang didanai sebanyak 16 proposal skema komersial dan 16 proposal skema model/tata kelola.
Salah satu proposal yang didanai tersebut adalah proposal dengan judul “Studi Implementasi Kebijakan Peran Ahli Gizi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dalam Rangka Menunjang Prestasi Atlet Nasional” dengan peneliti Dr. Mirza Hapsari Sakti Titis Penggalih, S.Gz., RD, MPH (Departemen Gizi Kesehatan, FK-KMK, UGM), Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD (Departemen kebijakan dan manajemen kesehatan, FK-KMK, UGM), Dr. dr. Zaenal Muttaqien Sofro, AIFM, Sports&Circ.Med (Departemen fisiologi, FK-KMK, UGM), dan Drs. Edi Nurinda Susila, M.Si (PPITKON KEMENPORA).
Ahli gizi olahraga memiliki peran yang penting dalam memaksimalkan performa atlet melalui status gizi yang optimal. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 63 mengenai tenaga keolahragaan, ahli gizi disebutkan termasuk dalam salah satu profesi yang berperan dalam sistem keolahragaan nasional. Masih sedikitnya ahli gizi yang ditempatkan pada bidang olahraga mendasari perlunya pengkajian perumusan usulan implementasi penempatan ahli gizi di setiap PPLP dan SKO di Indonesia, mengingat komponen gizi yang komprehensif mempengaruhi performa atlet sebesar 69,8% (Penggalih et al, 2017).
Upaya penempatan ahli gizi bidang olahraga dalam upaya mendukung performa atlet butuh kerjasama dari bidang yang multidimensi dan multidisiplin. Pengaruh dari pemegang kebijakan dalam hal ini yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga perlu dikaji kembali mengenai penempatan ahli gizi di setiap PPLP dan SKO.
Kebijakan penempatan ahli gizi di PPLP dan SKO tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk: (1) mengoptimalkan status gizi atlet sesuai dengan karakteristik cabang olahraga yang ditekuni melalui pemberian asuhan gizi komprehensif, (2) membantu menunjang performa atlet yang maksimal dalam setiap pertandingan, dan (3) mendukung prestasi atlet di tingkat nasional hingga internasional.
Oleh karena itu mohon doa restu dan dukungan dari semua pihak agar riset ini berjalan dengan baik dan terbukanya harapan baru dan lapangan kerja baru bagi Ahli Gizi Indonesia.