PMT Berbahan Pangan Lokal untuk Balita dan Ibu Hamil
Tahun 2023 ini pemerintah sedang menggalakkan program pemberian makanan tambahan (PMT) berbahan pangan lokal bagi balita gizi kurang dan ibu hamil dengan kekurangan energi kronis (KEK). Pangan lokal merupakan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi sumberdaya dan kearifan lokal dan menjadi alternatif sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral.
Pangan lokal dipilih dengan mempertimbangkan betapa melimpahnya ragam pangan lokal yang menunjukkan kekayaan hayati Indonesia. Badan Ketahanan Pangan mengungkapkan bahwa di Indonesia terdapat 77 jenis sumber karbohidrat, 30 jenis ikan, 6 jenis daging, 4 jenis unggas; 4 jenis telur, 26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis buah-buahan, 228 jenis sayuran, serta 110 jenis rempah dan bumbu. Selain memanfaatkan keayaan keanekaragaman hayati, PMT berbahan pangan lokal juga diharapkan dapat mendorong kemandirian pangan dan gizi keluarga secara berkelanjutan karena sangat dekat dengan kehidupan.
Sampai saat ini ketersediaan bahan makanan lokal belum dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki masalah gizi di Indonesia. Kementrian Kesehatan RI kini memulai memaksimalkan pangan lokal sebagai PMT dengan mulai menyusun petunjuk teknis PMT berbahan pangan lokal untuk balita dan ibu hamil. Skema pembagian peran pada penyelenggaraan PMT lokal yang direncanakan yaitu :
PMT lokal direkomendasikan oleh Kelompok Kerja Perbaikan Gizi Masyarakat tahun 2023 dengan durasi pelaksanaan 4-8 minggu bagi balita gizi kurang, 2-4 minggu untuk balita berat badan tidak naik dan berat badan kurang, 120 hari untuk ibu hamil KEK. Durasi tersebut bisa berubah sesuai dengan hasil monitoring evaluasi. Tahapan penyelenggaraan PMT lokal terdiri dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan, serta pencatatan dan pelaporan. Dengan inovasi program PMT berbahan pangan lokal ini diharapkan pencapaian perbaikan gizi sesuai target RPJMN tahun 2024 dapat semakin mudah dicapai.
Sumber bacaan:
https://kesmas.kemkes.go.id/assets/uploads/contents/others/20230516_Juknis_Tatalaksana_Gizi_V18.pdf