Hak Anak di Bidang Gizi

Bulan lalu kita merayakan hari anak nasional. Dengan adanya hari anak nasional diharapkan partisipasi seluruh komponen bangsa serta daya ungkit program pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak anak menjadi lebih baik. Anak merupakan investasi di masa depan bagi negara, karena kedepan ditangan mereka negara ini akan dikelola. Kualitas anak yang baik menggambarkan kualitas negara yang lebih baik.

Dalam bidang kesehatan, pemerintah mulai lebih fokus pada transformasi layanan primer dalam bentuk promotif dan preventif. Yang dulunya masih terlalu banyak program untuk kuratif dan rehabilitatif, saat ini tidak lagi. Upaya preventif dinilai lebih efektif karena lebih menguntungkan dari berbagai aspek, misalnya saja tenaga, waktu dan biaya. Salah satu upaya preventif di bidang kesehatan adalah bidang gizi. Pemenuhan gizi anak yang cukup merupakan salah satu hak anak yang wajib dipenuhi untuk mencapai tumbuh kembang yang baik. Perhatian pada gizi anak perlu diperhatikan sejak masa konsepsi hingga anak menginjak masa remaja.

Pada saat masa konsepsi, perhatian akan gizi anak dilakukan dengan mempertimbangkan gizi calon ibu. Disini orang tua semakin tampak peran besarnya dalam upaya mendukung kesehatan anak. Program penanggulangan KEK pada wanita usia subur merupakan kegiatan yang mendukung lahirnya anak yang sehat. Program ini mencegah lahirnya bayi berat badan lahir rendah (BBLR). Setelah masa konsepsi, program bagi ibu hamil sejatinya juga sejalan dengan program yang mendukung hak anak untuk tumbuh dengan sehat saat dalam kandungan.

Pada saat anak lahir, masa ASI eksklusif yang diupayakan oleh orang tua dan didukung oleh lingkungan juga merupakan hak anak yang perlu diperhatikan. Hak mendapatkan ASI yang cukup dipengaruhi oleh banyak orang, baik ibu, keluarga, maupun pemangku kebijakan. Penting sekali adanya ruang khusus menyusui di tempat umum maupun di perkantoran sebagai upaya mendukung ASI eksklusif. Dengan diperolehnya ASI eksklusif, anak dapat memperoleh haknya untuk tumbuh dengan baik.

Menginjak usia berikutnya, yaitu pemberian MP-ASI. Hak anak juga ada didalamnya. Penting adanya edukasi untuk ibu dalam pemberikan MP-ASI. Anak berhak mendapatkan makanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan diusianya. Dimasa balita, anak berhak untuk mendapatkan pemantauan tumbuh kembang dimana dimasa tersebut terdapat golden period. Kegiatan ini dibantu dengan adanya kegiatan posyandu dari pemerintah.

Saat memasuki usia sekolah hingga anak usia remaja anak juga berhak memperoleh gizi yang cukup. Karena anak usia sekolah lebih banyak menghabiskan waktu di sekolah, maka penting bagi sektor pendidikan untuk menanamkan nilai edukasi gizi serta memfasilitasi anak di sekolah agar pemenuhan gizinya dapat tercukupi. Melihat rentetan hak anak yang banyak sekali tahapannya, dapat dita lihat bahwa hak anak untuk memperoleh gizi yang cukup memerlukan kerjasama dari berbagai bidang.

Sumber bacaan:

https://m.mediaindonesia.com/humaniora/226681/kak-seto-serukan-pemenuhan-hak-anak-atas-kecukupan-gizi

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20220723/3140709/hari-anak-nasional-2022-transformasi-layanan-primer-penuhi-hak-anak/

Leave a comment

Dampak Covid