Bisnis Makanan Aman di Situasi Pandemi COVID-19
Di situasi pandemi COVID-19, hampir semua pekerjaan dialihkan pada sistem online. Namun, ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa dialihkan secara online. Salah satunya adalah pekerjaan di bidang industri makanan. Demi menjaga keamanan pegawai dan konsumen, industri makanan seharusnya menerapkan sistem keamanan makanan dan pencegahan kontaminasi berdasarkan prinsip Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Pengendalian keamanan makanan menjadi semakin penting terlebih di situasi pandemi. Meskipun belum ada bukti bahwa COVID-19 dapat ditularkan melalui makanan, penerapan dan penguatan hygiene sanitasi makanan perlu dikendalikan untuk mencegah transmisi virus oleh pekerja.
Organisasi kesehatan dunia/WHO memberikan rekomendasi bagi pekerja dalam industri makanan agar lebih memperhatikan kondisi fisiknya. Hal ini perlu dikuatkan dengan pedoman tertulis dari pengelola untuk para pekerja makanan. Pekerja harus lebih memperhatikan kondisi fisiknya sendiri, sehingga dapat meminimalkan resiko penularan virus. Beberapa gejala yang perlu diwaspadai bagi para pekerja antara lain: demam (suhu ≥37,50 C), batuk (kering maupun berdahak), nafas pendek, kesulitan bernafas, dan keletihan. Praktek hygiene pekerja makanan meliputi cuci tangan sesuai aturan WHO, penggunaan hand sanitizer secara berkala, penerapan etika bersin dan batuk yang benar, menjaga kontak dengan orang lain (terutama orang yang menunjukkan gejala batuk atau bersin). Selain itu, ada beberapa poin penting bagi pekerja industri di bidang makanan dalam situasi pandemi, yaitu:
- Penggunaan sarung tangan.
Meskipun menggunakan sarung tangan, pegawai tetap harus rajin cuci tangan menggunakan sabun ketika sarung tangan dilepas. Sarung tangan harus diganti setelah melakukan aktivitas memegang benda selain makanan (misalnya membuka pintu dengan tangan dan membawa keranjang). Penggunaan sarung tangan yang tidak tepat justru berisiko menjadi sumber kontaminasi.
- Physical distancing antar pegawai.
WHO menyarankan setidaknya jarak antar pegawai minimal 1 meter (3 langkah). Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendukung jaga jarak antara lain membuat batas/garis area, ketertiban penggunaan alat pelindung diri (terutama di bagian makanan matang dan produk siap makan), membatasi jumlah pegawai dalam area produksi, membagi pegawai dalam kelompok kerja untuk mengurangi interaksi.
- Penyakit di tempat kerja.
Staf yang merasa tidak sehat sebaiknya tidak masuk kerja dan segera melakukan pemeriksaan. Apabila ada pekerja yang terkonfirmasi mengalami COVID-19, pekerja lain yang melakukan kontak disarankan untuk masuk dalam tracing dan melakukan isolasi.
- Transportasi dan pengantaran bahan makanan dan produk makanan.
Pengantar makanan harus selalu menyediakan dan rutin menggunakan hand sanitizer, memastikan area kendaraan yang sering tersentuh untuk dibersihkan, dan menjaga jarak ketika mengantar bahan makanan maupun produk makanan.
- Display makanan
Perlu melakukan pembersihan dan sanitasi area yang mudah disentuh secara rutin, menerapkan prinsip cuci tangan sebelum dan setelah menjamah makanan, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer untuk pengunjung, tidak men-display makanan tanpa penutup, apabila self service/prasmanan setiap makanan harus tertutup.
- Pegawai kantin
Harus menerapkan standar kesehatan yang tinggi untuk cuci tangan dan etika batuk/bersin yang tepat, menjaga jarak dengan orang lain/pegawai lain minimal 1 meter, memberikan waktu istirahat yang bergantian untuk mencegah kerumunan, sangat membatasi kontak fisik dengan orang lain, prosedur pembersihan area yang mudah dijamah sesering mungkin.
Sumber bacaan:
WHO&FAO. 2020. COVID-19 and food safety guidance for food businesses. Diakses di https://www.who.int/publications-detail-redirect/covid-19-and-food-safety-guidance-for-food-businesses.