Kemenkes Terbitkan Buku Pedomam Pelayanan Gizi Masa Pandemi
Gizi menduduki peranan yang penting dalam setiap lini kehidupan. Dalama masa pandemi ini, perhatian akan gizi pada masyarakat perlu ditingkatkan. Dalam situasi pandemi COVID-19, banyak protokol yang perlu diikuti agar pelayanan gizi bagi masyarakat berjalan dengan baik dan aman.
Kemenkes baru saja menerbitkan buku pedoman bagi tenaga kesehatan. Buku yang berisi 44 halaman, yang berjudul “Pedoman Pelayanan Gizi Pada Masa Tanggap Darurat Pandemi COVID-19”. Buku ini merupakan upaya untuk meningkatkan mutu gizi (khususnya bagi kelompok rawan), yaitu ibu hamil, bayi, balita dan remaja. Setiap bagian buku, menjelaskan prinsip, tujuan, catatan penting, dan teknis pelaksanaan secara detail.
Buku terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
- Prinsip Pencegahan Penularan
Berisi prosedur dan kriteria kunjungan rumah, konseling virtual, edukasi melalui saluran komunikasi, dan sosial media.
- Pelayanan Gizi Ibu Hamil
Berisi prosedur dan kriteria kunjungan dan perjanjian untuk pemberian tablet tambah darah, pemeriksaan kehamilan dan pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dengan kekurangan energi kronis (KEK).
- Pelayanan Gizi Bayi dan Balita
Berisi prosedur promosi dan konseling makanan pendamping ASI (MP-ASI) dan pemberian makanan bagi anak (PMBA), pemberian makanan tambahan (MT) anak gizi kurang, identifikasi dan penanggulangan penanganan gizi buruk bagi balita, pendataan dan distribusi pemberian kapsul vitamin A, serta pemantauan, prinsip jaga jarak dan kewaspadaan dalam pelayanan di posyandu.
- Pelayanan Gizi Remaja
Berisi prosedur pemberian tablet tambah darah (TTD) karena sistem sekolah yang berubah menjadi Study from Home (SFH).
- Pencatatan dan Pelaporan
Buku ini wajib untuk dipelajari untuk memberikan pelayanan gizi dalam situasi darurat pandemi COVID-19 oleh tenaga kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun Puskesmas dan jejaringnya. DR. Rr. Dhian Probhoyekti Dipo (direktur gizi masyarakat) berharap, dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota selaku penanggung jawab program gizi dapat mensosialisasikan pedoman ini serta memfasilitasi sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelayanan gizi di wilayahnya masing-masing.
zidane
| #
terima kasih pedomannya sangat bermanfaat.
Reply