Bagaimana Aturan BPOM terkait Impor Makanan Instan?

dok: cantika.com

Akhir-akhir ini, ketertarikan masyarakat Indonesia pada makanan instan dari luar negeri meningkat pesat seiring meningkatnya ketertarikan masyarakat pada budaya luar negeri. Cara mendapatkan makanan dari luar negeri pun saat ini tergolong mudah. Namun, apakah setiap makanan impor yang masuk ke Indonesia aman untuk dikonsumsi? Lalu bagaimana regulasi impor makanan (khususnya makanan instan) ke Indonesia?

Untuk mendapatkan makanan yang aman, kita perlu berhati-hati dalam memilih makanan impor. Pilihlah makanan yang telah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu cara paling mudah untuk mengidentifikasi adalah tercantum informasi dalam Bahasa Indonesia dan dijual oleh pihak yang terpercaya (memiliki izin resmi).

Berdasarkan aturan BPOM No.29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, makanan impor yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu sesuai dengan aturan undang-undang impor yang berlaku. Aturan bertujuan menajaga keamanan konsumen serta mencegah terjadinya penguasaan pasar dan konsumen terhadap produk makanan dan minuman impor di Indonesia.

Pelabelan makanan juga diatur. Misalnya saja pada makanan instan yang mengandung babi. Maka wajib dicantumkan tanda khusus. Tanda berupa tulisan “Mengandung Babi” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih. Masa simpan paling sedikit 2/3  (dua per tiga) dari masa simpan.

Makanan yang boleh masuk harus dilengkapi adalah memiliki izin edar dan surat keterangan impor (SKI). Izin edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran Obat dan Makanan yang diberikan oleh Kepala BPOM untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Surat keterangan impor (SKI) adalah persetujuan dari kepala BPOM. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan izin edar dan surat keterangan impor. Dokumen yang dibutuhkan antara lain: sertifikat analisis ( nama bahan; parameter uji sesuai ketentuan; hasil uji, metode analisa; nomor batch/nomor lot/kode produksi;dan tanggal produksi dan/atau tanggal kadaluwarsa), lembar data keamanan dan/atau spesifikasi bahan; surat pernyataan tujuan penggunaan/tujuan pendistribusian;dan faktur (invoice).

Apabila diketahui ada pelanggaran, maka pelanggar akan mendapatkan peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran, dan/atau pemusnahan/re-ekspor.

Sumber bacaan:

BPOM RI, 2017. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Jakarta: BPOM RI.

Kompas. 2014. Produk Impor Banjiri Pasar. Diakses di https://kemenperin.go.id/artikel/10419/Produk-Impor-Banjiri-Pasar.

Safira, Maya. 2017. Ini Aturan BPOM Soal Label ‘Mengandung Babi’ pada Produk Makanan Impor. Diakses di https://m.detik.com/food/berita-boga/d-3536281/ini-aturan-bpom-soal-label-mengandung-babi-pada-produk-makanan-impor.

Sastri, Mayani. 2017. Perlindungan Konsumen atas Produk Makanan Impor yang tidak Mencantumkan Label Berbahasa Indonesia yang Dijual di Toko Modern. Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala.

Leave a comment

Dampak Covid