Pencegahan dan Penanganan Stunting (Kerdil)

 Pengantar

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pencegahan dan penanganan masalah gizi di Indonesia, dengan salah satu fokus utama masalah ‘stunting’ atau kerdil. Berbagai upaya telah dilaksanakan, baik di level pusat maupun di level daerah. Kebijakan-kebijakan yang memperkuat pelaksanaan intervensi spesifik dan sensitif telah diterbitkan oleh pemerintah, di antaranya adalah Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (KSPG). Kebijakan strategis ini kemudian diterjemahkan ke dalam rencana aksi yang disebut Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG). Dalam Perpres No.83 Tahun 2017, pemerintah menggarisbawahi pentingnya koordinasi serta peran serta lintas sektor seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.

Community of Practices (selanjutnya disebut sebagai ‘masyarakat praktisi’) Pencegahan dan Penanganan Stunting memfasilitasi diskusi pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak lain yang terkait dengan tata kelola kasus ‘stunting’ di Indonesia. Ruang lingkup diskusi mencakup kebijakan, program, hingga perwujudan kegiatan penanganan masalah ‘stunting’ di lapangan.

Dalam forum masyarakat praktisi ini, para anggota berbagi pengalaman dan pengetahuan terkini tentang pencegahan dan penanganan masalah ‘stunting’ di Indonesia. Selain itu, forum masyarakat praktisi bertujuan untuk memfasilitasi kolaborasi lintas sektor.

Dampak Covid